I. PENDAHULUAN
Hukum merupakan suatu fakta universal, yang dalam arti bahwa hukumitu yang berada di seluruh bangsa dan negara akan selelu ada dan dibutuhkan, tetapi hukumitu mempunyai sifat karakteristik yang berbeda dari Bangsa kepada bangsa lain.1Hukum juga merupakan suatu aturan yang tidak dapat keluar dalam kehidupan, karena hukum adalah suatu aturan yang mengatur setiap masyarakat dalam negara tersebut, sehingga dalam hukum terdapat banyak sekali aturan- aturan yang tidak memperbolehkan manusia untuk berluat sesuatu.
Namun seringkali manusia menggangap bahwa hukum yang dibuat untuk dilanggar. Dengan pemikiranseperti iniyah yang menimbulkan perilaku menyimpang dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan yang masuk ke dalam kehidupan masyarakat.
Mengenai definisigi kejahatan, R Soesilo memberikan definisigi kejahatan dari dual sudut pandang, yakni:2
- "Pengertian secara yuridis, kejahatan adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam KUHP
- Pengertian secara sosiologis, kejahatan meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun tidak oleh belum ditentukan dalam undang-undang, toh pada hakikatnya oleh warga masyarakat dirasakan dan ditafsirkan sebagai tingkah laku oleh perbuatan yang secara ekonomis, maupun psikologis, menyerang kepada merugikan masyarakat, dan melukai perasaan susila dalam kehidupan bersama."
Salah situ dampak yang dapat terjadi yang disebabkan oleh tindak kejahatan kepada pidana pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban. Padahal, nyawa korban adalah sesuatu yang paling berharga yang dimiliki untuk setiap manusia.1 Oleh karena itu, sarat wajar jika masyarakat melalui norma hukum positifnya menjaga dan melindungi nyawa setiap warganya dari segala usaha pelanggaran kepada kejahatan yang dilakukan oleh orang lain dengan memberi sanksi oleh ancaman hukuman yang tidak ringan bahkan orang berat kepada si pelaku;tindak pidana. Jadi pembunuhan dapat dikatakuan suatu tindakan kejahatan kepada tindak pidana yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan yang dimaksud dapat berupa perbuatan yang disengaja (dolus/opzet) maupun perbuatan akibat dari kalalian (culpa) akan tidak di inginkan oleh seseorang.
Dalam kasus-kasus pembunuhan kadangkala terjadi ketidaksesuaian dari niat pelaku dimana akibat yang tidak muncul ataui niat pelaku yang tidak selesai.make yang terjadianya percobaan sama. Namun ada juga yang niat dari pelaku selesai karena sudah direncanakan sebelumnya bahkan berhari-hari sebelum melakukan kejahatan ataufindak pidana tersebut yaitu pembunuhan berencana.
II. PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian diatas, dapat diambil batasan permasalahan kepaillitan dalam penelitian ini yaitu apakah kesesuaian perbuatan para kelaku memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ataupasal 351 (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ataupasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 265 K/Pid/2017),{serta bagaimana kesesuaian sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim sudah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan (Studi Kasus Putusan Nomor 265 K/Pid/2017).
III. PEMBAHASAN
Kesesuaian Mengenai Perbuatan Para Terdakwa Yang Memenuhi Unsur-Unsur Dalam Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana. (Studi Kasus Putusan Nomor 265 K/Pid/2017)
Hukum pidana yang diartikan oleh seorang ahli hukum pidana melihat cara pandang tertentu akan berkaitan terhadap ruang lingkup dan batasan dalam hukum pidana.233
Dalam hukum pidana sanksi atopancaman pidana adalah sanksi yang sangat keras yakni sanksi yang berupa pidana badan, pidana atas kemerdekaan maupun pidana jiwa.
Kesesuaian perbuatan para terdakwa terhadap tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa,.make penulis akan menceritakan bagaimana kronolgis dalam kasus yang dilakukan para terdakwa. Kasus ini tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwaa yang hampir mebruat korban mencgal dunia.
Atas perbuatan tersebut, Para Terdakwa dikenakan dan divonis Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP yaitu pada Pasal 170 berbunyi:
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama membuat kekerasan terhadap orang untuk Barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima taun enam bulan.
yang bersalah diancam:
a.arians, i.e., iya, jika, iya, jika, kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
b. dwelling pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekersan seksakibatkan luka berat;
- c.情况进行分析,对各种因素进行预测。
3. Pasal 89 tidy diterapkan".
Dalam kasus diatas dapat dilihat bahwa terdapat unsur-unsur percobaan dan unsur-unsur:tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut:
a) Melakukan Percobaan Tindak Pidana
i. Unsur-Unsur Percobaan
Dalam Pasal 53 KUHP ditentukan bahwa:
- Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
- Maksimum pidanaPokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangisepertiga
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati kepada pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun
- Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai
- Kemudian Pasal 54 KUHP menetapkan secara jelas bahwa percobaan seksu dan dipidana.
ii. Unsur-Unsur Percobaan Dalam Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Dalam Putusan Nomor 265 K/Pid/2017
Syarat-syarat dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 53 KUHP yaitu terdiri atas:
a. Niat
Menurut Moeljatno, niat adalah orang yang hendak makukanan tindak pidana termasuk semua kesengajaan jika tindak pidana telah sebelum dilakukan, yang artinya niat orang yang ingin makukanan tindak pidana, secara kemampuan berubah menjadi kesengajaan dalam melaksanan tindak pidana tersebut jika tindak pidana itu sudah dilakukan.4 Adanya niat dari para terdakwa ketika Tosan didatangi oleh TIM 12 dan LMDH makukanan pengancaman akan di bunuh dengan senjata tajam, karena hal tersebut Tosan melaporkan ke Polsek. Beberapa hari kemudian kegiatan penambangan tersebut mulai dibuka kembali, dan Tosan melaporkan ke Abdul Basar untuk makukanan aksi damai. Hariyono melalui Madasir menghubungi anggota paguyuban dan masyarakat yang pro tambang untuk berkumpul dirumahnya karena mengetahui kepada Tosan akan melaksananunjuk rasa damai. Pada tahun 2015, Hariyono pernah mengatakapan "Setelah ini kalau tetap mencjangkelan (Tosan) orang-orang akan saysa gerakkan untuk membunuh orang itu". Sigit Pramono mendapat telepon dari Madasir yang menjadi akan menghabisi Tosan, akan tetapi niatan Madasir tersebut langsung dicegah Sigit. Niatan tersebut merupakan awal mulanya dari perbuatan yang akan dilakukan oleh para terdakwa.
b. Permulaan Pelaksanaan
Permulaan pelaksanaan adalah dimana telah terjadinya perbuatan atas tindak tertentu yang dalam hal ini menjadi kepada tindkan yang disebut sebagai delik. Dalam kasus ini, adanya permulaan pelaksanaan, yang dimana terdapat pertemuan yang diadakan lagidimana pertemuan tersebut untuk membahas rencanaunjuk rasa damai melawanunjuk rasa Tosan untuk makakukan ritual lalu kemudian rombongan termasuk para terdakwa dikumpulkan di dalam rumah tupatnya di ruang tamu, setelah itu Madasiryuruh rombongan masuk ruangan menemui Kyai Akbar (Bindere), kemudian masuk ke dalam ruangan pribadi dengan cara 3 (tiga) orang masuk secara bergantian dan diberikan doa barokah keselamatan dengan cara: diberikan 1 telur kampung yang dikupas sebagian lalu kuning telur ditetesi oleh minyak milik Bindere dan diminum kemudian dari sudah satur rombongan yaitu Tinarlap di tes kekebalan tubuh dengan cara membruka bajo dan dibacok dengan senjata tajam berupa pusau kearah pungung dan tidak mengalami luka apapun jaludiadakan berdoa bersama yang dipimpin oleh Bindere.Lalu setelah itu sudah satur anggota LMDH memberitahukan bahwa dirinya diajak berkelahi oleh Tosan,mereka langsung pergmi menuju rumah Tosan.
c. Tidak Selesainya Pelaksanaan Bukan
Tidak selesainya pelaksanaan bukan sematamata karena kehendaknya sendiri yaitu dimana kejahatan yang pelaksanaannya telah dimulai oleh seorang pelaku atau para pelaku tersebut:tidak selesai karena seab sesuatu yang tidak dari dirinya inginkan atau bukan kehendaknya sendiri. Dalam hal ini, tidak selesainya pelaksanaan bukan karena kehendak para terdakwa akan tetapi perbuatan atau tindakan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban tidak selesai karena saat para terdakwa berusaha menghabisi korban dengan memukul sampai melindas korban dengan sepeda motor lalu mencggalkan korban tergeletak ditanah dengan sekujur darah dan luka-luka yang parah yang membuat para terdakwa berpikir Bahwa korban sudah meninggal dunia ditempat.
b) Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan rencana yang telah dipikirkan terlebih dahulu baik memikirkan akibat, resiko kepada konsekuensi maupun hukuman yang akan diterima. Ketentuan pada Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangisiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati ataudanpenjara seumur hidup ata selama waktu tertentu palinglama dual puluh tahun".
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP yang dapat dikaitkan pada kasus ini terdiri atas:
i. Barang Siapa
Barang siapa yang dimaksud dalam hal ini merupakan subjek:tindak pidana yang dimana orang untuk pelaku yang mempertanggungjawabkan atas tindak pidana untuk kejahatan yang telah ia lakukan. "Subjek:tindak pidana adalah setiap orang yang dapat dibebani tanggung jawab pidana atas perbuatan yang dirumuskan dalam undnag-undang pidana. Pembentuk KUHPid berpandangan kepada harianya manusia untuk pribadi alamiah yang dapat dibebani tanggung jawab pidana, karenanya harianya manusia yang merupakan subjek:tindak pidana dalam KUHPid."5
Dalam kasus ini para terdakwa ata para pelakutelah nyata menjadi subjek tindak pidana yaitu manusia (natuurlijke-personen). Dalam hal ini dapat manusialah yang dianggap menjadi subjek tindak pidana. Para Terdakwa tesebutsehat jiwanya yang dimana mereka mampu mempertanggungkawabkan perbuatannya, artinya ketentuan pasal ini tidak terjadi, karena para terdakwa secara sadar dan mampu melakukan perbuatannya. Para Tedakwa menjadi subjek tindak pidana memberarkan identitasasingmasing di persidangan yang pada waktu persidangan para terdakwa ditanya kondisi mereka dan mereka menjawab kepada kondisi mereka masing-masing tersebut jasmani dan rohani.
ii. Dengan Sengaja
Unsur dengan sengaja ini merupakan unsur subjektif sebagai telah secara pentuk kesalahan pelaku yaitu "sengaja".
Dalam kasus tersebut menjelaskan dari faktay yang telah disebutkan make unsur "dengan sengaja" dapat diketahui dari kejadian dimana saat itu Madasir mengancam "Apabila Tambang Ditutup Akan Ada Pertumpahan Darah". Lalu ketika tahun 2015, Hariyono pernah mengatakan "Setelah ini kalau tetap mencjang Kelkan (Tosan) orang-orang akan saysa gerakkan untuk membunuh orang itu". Sigit Pramono mendapat telepon dari Madasir yang mengatakan akan menghabisi Tosan. Dan juga saat romobongan massa termasuk terdakwa yang mendatangi Tosan dan berkata "Bunuh sama" dan "bakar rumahnya". Dimana setelah mengatakan itu para terdakwa melakukan perbuatannya dengan menganiaya dan melindas tubuh korbandangan motor. Para terdakwa dengan sadar dan mengetahui perbuatannya terhadap korban tersebut mengakibatkan luka-luka parah di tubuh korban. Dengan terpenuhinya unsur tersebut maka telah terbukti bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya dengan sengaja.
iii. Adanya Rencanaterlebih Dahulu
Niat dan maksud yang timbul dari para terdakwa untuk menghabisi korban ketika rombongan massa termasuk para terdakwa ketika dikumpulkan karena adanya pertemuan untuk membahas tersebutaksiunjuk rasa yang dilakukan korban. Namun pertemuan tersebuttidakanyakahekedar pertemuan biasa karena adanya rencana dan ritual yang dilakukan rombongan massa termasuk para terdakwa untuk memberikan kekebalan tubuhantu setiap anggotanya sebelumsaatnya rombongan massa termasuk korban melakukan tindakan kepada perbuatan pidananya. Jangka waktu dari rencana untuk menghabisi korban dengan pelaksanaannya tersebut ada selang waktu untuk memikirkan apakah perbuatan yang direncanakan dapatmereka lakukan kepada tidak yang dimana faktanya perbuatan tersebut tetap dilakukan oleh para terdakwa. Dengan demikian unsur "direncanakan terlebih dahulu" telah selesai.
iv. Menghilangkan Nyawa Orang Lain
Kejahatan menghilangkan nyawa yaitu-Sebagai suatu kejahatan yang dapat dikatakan sebelum dilakukannya perbuatan tindak pidana tersebut oleh pelaku yang menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang kepada yang diancam oleh peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini para terdakwa berusaha menghilangkan nyawa korban dengan mencungenakan cangkul dan memukul kepala korban, tidaknya sekali namun Berkali-kali bahkan memukul dipunggung bagian belakang korban dan juga wajah korban. Belum sampai disitu rombongan masa termasuk para terdakwa juga melindasi korban dengan mencungenakan sepeda motor.
Dalam kasus ini para kelaku bermaksud untuk menghabisi terdakwa karena penganiayaan yang dilakukan tanpa henti yang membuat tubuh korban lemah sampai tidak tergerak sama sekali,.make dalam hal ini unsur yang dimaksud "menghilangkan nyawa orang lain" telah terpenuhi.
Jadi dalam kasus ini lijelaskanpercobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa dimana percobaan yang dimaksud yakni hal yang diferbruat dengan usaha yang tidak membuahkan tersebut. Usaha ini yang membruat adanya unsur-unsur yang terdapat pada pasal 53 KUHP yaitu dengan unsur-unsur adanya niat yang bias disebut dengan bentuk kesengajaan, adanya permulaan pelaksanaan dimana tindakan yang awal mula dilaksanan sebelum adanya akibat yang dinginkan serta tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendak sendiri yakni keadaan atasituasi yang tidak dari kehendak para terdakwa itu sendiri.
Sedangkan mengilangkan nyawa yang direncanakan terlebih dahulu yakni perbuatan yang memuat situasi dimana keinginan untuk mengabisi nyawa korban benar-benar terlaksana tanpa adanya keadaan yang muncul yang tidak diinginkan para terdakwa sehingga pembunuhan berencana terhadap kasus ini mengarah kepada apa yang diinginkan para terdakwa benar-benar berhasil dan juga dilaksanan tanpa mengilangkan jejakagar tidak dilacak atasidak diketahui oleh orang-orang.
IV. KESESUAIAN SANKSI YANG DIJATUHKAN OLEH HAKIM DENGAN TEORI TUJUAN PEMIDANAAN
Dalam hal ini sanksi yang diancam dan dikehendaki yang diterapkan kepada Para Terdakwa oleh Hakim adalah pidana penjara palinglama sembilan tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
Dalam kasus ini dianalisis bahwa kasus percobaan pembunuhan berencana dapat dikaitkan dengan teori tujuan pemidanaan yakni teori tujuan pemidanaan sebagai berikut:
a) Teori Absolut
Menurut Thomas Aquinas teori absolut dibagi++, yaitu sebagai berikut:6 i. Teori absolut objektif yaitu teori ini lebih kepada perasaan dendam yang terdapat dalam masyarakat. Dalam hal ini pelaku tindak pidana harus diancam pidana karena si pelaku tindak pidana ini telah Memberuat kerugian bagi korban yang mengalami akibat yang timbul dari perbuatan si pelaku ii. Teori absolut subjektif yaitu teori yang mencunjuk kepada si pelakunya. Dalam hal ini tindakan yang di lakukan di pelaku yang harus dispersalahkan. Jika dampak yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku ringan make pelaku akan dijatuhi sanksi pidana yang ringan juga.
b) Teori Relatif (Teori Tujuan)
Teori ini lebih mengarah hukumanitu dimaksud untuk tujuan hukuman, artinya teori ini lebih apa manfaat dari hukuman yang dijatuhkan sedangkan untuk teori multak memberikan pengertian mengarah kepada balas dendam (pembalanan).
c) Teori Gabungan
Teori gabungan ini dibuat karena apa yang telah dimaksudkan teori mutlak dan teori relatif terlihat tidak seimbang. Keberatan teori ini terhadap teori mutlak yaitu diantaranya hukuman yang dianggap sebagai pembalasan yang tidak akan memberi kepuasan hukum kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.7
Dalam kasus ini, Para Terdakwa yang telah dengan sengaja seksuukan percobaan pembunuhan berencana terhadap korban. Terhadap teori tujuan pemidaaan yang digunakan Hakim dalam menjadikutan sanksi pidana terhadap Para Terdakwa adalah teori relatif yaitu teori yang bertujuan untuk lebih mengarah pada kesejahteraan masyarakat tanpa adanya balas dendam. Teori ini memberikan pelajaran secara prinsip bahwa untuk pelaksanaan dan penjatuhan pidana hari beorientasi terhadap usaha untuk menghinderi kepada ata terpidana dari kemungkan melakukan kejahatannya lagi di kemudian hari dan juga untuk menghinderi masyarakat duri pemungkan melakuman tindak pidana baik tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk terdakwa maupun dalam;bentuk;tindak pidana lainnya. Secara tujuan pemidanaan dari relatif adalah untuk membangun dan menjaga serta melindungi tata tertib hukum di dalam kehidupan masyarakatat. Karena teori relatif ini memang lebih menekankan terhadap kemampuan pemidanaan sebagai suatu usaha untuk menghinderi terjadinya tindak pidana ata kejahatan khususnya terhadap para pelaku tindak pidana. Tetapi dalam hal ini sebenarnya dapat dilihat Bahwa pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP ini orangpitidak sesuai dengan pelaku dan menurut penulis, Hakim tidak seharusnya memberikan hukuman yang ringan terhadap Para Terdakwa melihat kondisi apa yang terjadi pada korban dengan luka berat yang dapat menyebabkan kematian. Kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban orang diinginkan oleh para terdakwa, terlebih lui meihat perbuatan pelaku yang tidakanyak menganiaya korban tapi jugam melindasi korban yang bisa sama berakibat fatal terhadap korban. Namun Hakim tetap memvonis Para Terdakwa dengan pidana penjara palinglama sembilan tahun.
V. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan dan analisis mengenai perbuatan dalam pidana yang terjadi dalam kasus percobaan pembunuhan berencana yang dari Putusan Nomor 265 K/Pid/2017, disimpulkan: Kesesuaian mengenai perbuatan para terdakwa yang memenuhi unsur unsur dalam tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap Korban telah memenuhi unsur unsur Tindak Pidana pembunuhan berencana yaitu Barangsiapa, dengan sengaja, direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain. Penulis akan secara singkat menjabarkan unsur unsur tersebut yaitu sebagai untuk: Barangsiapa, yakni subjek;tindak pidana dimana setiap orang yang dapat dibebani tanggung jawab pidana atas perbuatan yang dilakukan yang berdasarkan dalam peraturan yang berlaku.
Dalam kasus ini Para Terdakwa secara sadar dan mampu makukan perbuatannya, dengan sengaja yakni unsur dimana pelaku mengetahui dan mengerti akan hal yang diperbatnya. Dalam kasus ini subjek tinkad pidana adalah yang direncanakan terlebih dahulu yakni, adanya niat dan maksud untuk makukan tinkad pidana merampas nyawa orang lain dengan adanya waktu sebelum pelaksanaan itu dilakukan untuk memikirkan akibat yang akan terjadi dari tinkakan yang akan dilakukan.
Dalam kasus ini, Para Terdakwa berkumpul di rumah Hartono sebelum kejadian tersebut dengan adanya ritual untuk membuat kekebalan tubuh. Dari situ ada senggang waktu untuk perencanaan yang dilakukan Para Terdakwa sebelum pergi menemui Korban, menghilangkan nyawa orang lain yakni, kata-kata lain dari pembunuhan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang disengaja maupun tidak disengaja dengan merampas nyawa orang yang menyebabkan kematian. Dalam kasus ini, Para Terdakwa dengan sengaja menganiaya Korban dengan memukul korban dan melindasi korban dengan kecepatan sampai mengira korban mencabuli di tempat. Dalam kasus ini, korban tidak mencabuli dunia, karena apa yang dilakukan Para Terdakwa terhadap korban belum selesai yang mana disebut percobaan. Dalam hal percobaan dengan adanya niat, permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan yang tidak selesai. Para Terdakwa gagal membunuh Korban dengan cara menganiaya korban dan melindasi korban.
Kesesuaian Sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim dengan teori tujuan pemidanaan di dalam kasus ini yaitu sanksi dengan teori relatif yang meruoakan teori yang bertujuan untuk menghilangkan rasa balas dendam yang muncul di tengah masyarakat dan juga memberikan perdamaian serta kesejahteraan kepada masyarakat. Terhadap ancaman sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim adalah 9 (sembilan) tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP terhadap para pelaku tindak pidana. Menurut penulis sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim belum sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa terhadap korban.
Dalam kasus ini Para terdakwa telah merencanakan sebelumnya untuk membunuh korban sebelum kejadian berlangsung, dapat dilihat ketika Para terdakwa Berkumpul di rumah Hartono dan melakukan ritual untuk membuat tubuh terdakwa kebal. Lalumereka menghampiri korban dan menganiaya serta melindas korban dengan motor sampai mereka berpikir Bahwa Tosan telah mencgal dunia di saat itu juga. Untuk itu harusnya Hakim menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap Para Terdakwa karena jika Hakimanya menerapkan dari Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP maka
Para Terdakwa tidak akan jera kepada;takut atas perbuatan yang telah mereka lakukan terhadap korban.